Audit lingkungan secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu usaha atau kegiatan yang merupakan perangkat manajemen yang dilakukan baik oleh internal perusahaan atau oleh pihak ketiga sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan melainkan merupakan suatu tindakan proaktif yang dilakukan secara sadar untuk mengidentifikasi masalah lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahan. Berikut ada beberapa pengertian audit lingkungan:
- Seri ISO 14000 - International Organization for Standardization (ISO) 14000 series mendefinisikan audit lingkungan sebagai suatu proses yang sistematis dan terdokumentasi dari evaluasi bukti-bukti yang dihasilkan secara obyektif, dengan tujuan untuk menentukan apakah aktivitas-aktivitas, kejadian/peristiwa, kondisi-kondisi, sistem manajemen atau informasi-informasi yang berhubungan dengan lingkungan memenuhi kriteria-kriteria audit dan mengkomunikasikan hasil proses ini kepada pelanggan.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42/Men-LH/11/1994 - Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
- Council Regulation ( EEC ) No. 1836/93 - Suatu alat manajemen yang terdiri dari evaluasi yang sistematis, terdokumentasi, obyektif dan dilakukan secara periodik terhadap kinerja organisasi, sistem manajemen dan bentuk proses yang dilakukan untuk melindungi lingkungan yang bertujuan:
- Memfasilitasi kontrol manajemen terhadap praktik-praktik yang dilakukan yang mungkin mempunyai dampak terhadap lingkungan.
- Penilaian kepatuhan terhadap kebijakan lingkungan perusahaan.
KARAKTERISTIK AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Sistematis
Proses audit lingkungan haruslah dilaksanakan dengan setepat-tepatnya mengikuti suatu sistematika tertentu untuk mencapai tujuan yang diharapkan, mulai dari awal proses sampai dengan akhir pelaksanaan proses. Dengan mengacu pada sistematika tersebut maka diharapkan adanya konsistensi dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil audit lingkungan.
Terdokumentasi
Hasil dari pelaksanaan proses audit lingkungan harus dibuat laporannya untuk pemeriksaan. Temuan-temuan dan berkas-berkas yang dibuat atau dikumpulkan selama proses audit berlangsung harus didokumentasikan secara jelas. Dokumentasi ini harus memuat hasil pengamatan dan fakta-fakta penunjang, serta dokumentasi terhadap proses atau aktivitas perusahaan.
Obyektif
Data-data dan hasil temuan selama proses audit haruslah berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan dan jangan sampai terjadi kesalahan atau bias yang dapat disebabkan oleh subyektivitas, pengukuran dan pengamatan, perhitungan, dan interpretasi.
Metodologis yang komprehensif
Audit lingkungan dilakukan dengan suatu mekanisme tertentu dan terperinci yang berpedoman kepada penggunaan rencana yang sistematik dan sesuai dengan prosedur pelaksanaan audit. Hal ini untuk menjamin validitas dan realibilitas pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan. Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim auditor dapat menerapkan tehnik-tehnik yang tepat.
Konsep pembuktian dan pengujian
Konsep pembuktian dan pengujian terhadap penyimpangan pengelolaan lingkungan adalah hal yang pokok dalam audit lingkungan. Tim audit harus mengkonfirmasikan semua data dan informasi yang diperolehnya melalui kunjungan lapangan secara langsung.
Pengukuran dan penetapan standar yang sesuai.
Penetapan standar dan pengukuran terhadap kinerja lingkungan perusahaan harus sesuai dengan komponen perusahaan yang akan diaudit. Audit lingkungan tidak akan berarti kecuali bila kenerja lingkungan perusahaan dapat dibandingkan dengan standar yang digunakan.
JENIS-JENIS AUDIT LINGKUNGAN
Audit Pertanggung Jawaban perusahaan Terhadap Lingkungan (Pre-acquisition and divestiture audit/liability audit)
Jenis audit ini merupakan penilaian terhadap kemungkinan potensi kerugian karena konsekusensi hukum seperti sanksi perdata, pidana, kewajiban memperbaiki dan memulihkan lingkungan yang tercemar dan rusak (remedy requirements) dan kerugian finansial seperti kewajiban membayar kompensasi (compensation requirements).
Audit Pentaatan Peraturan Pengelolaan Lingkungan (Compliance Audit)
Audit lingkungan jenis ini berupaya menilai ketaatan suatu rumah sakit terhadap peraturan perundang-undangan atau standar-standar yang berlaku di bidang perlindungan lingkungan.
Audit Sistem Manajemen Lingkungan(Environmental Management System Audit)
Yakni suatu pemeriksaan terhadap perkembangan penerapan sistem manajemen lingkungan yang dibandingkan dengan kebijakan lingkungan, tujuan dan target yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Audit Pembuktian Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (Environmental Statement Audit)
Audit lingkungan jenis ini melakukan pembuktian terhadap pernyataan mengenai kinerja lingkungan perusahaan yang membuktikan apakah pernyataan tersebut memberikan gambaran yang jujur mengenai kinerja lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
MANFAAT AUDIT LINGKUNGAN
Pentaatan Peraturan dan Perundang-undangan Lingkungan.
Audit lingkungan merupakan suatu cara untuk mendapatkan informasi sejauh mana potensi permasalahan non compliance ada pada perusahaan sehingga dapat mencegah tanggung jawab perdata maupun pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penghematan
Audit lingkungan menghindari kerugian finansial seperti penutupan atau pemberhentian perusahaan atau pembatasan kegiatan oleh pemerintah serta mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangannya, pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
Meningkatkan Faktor Keamanan dan Keselamatan Kerja
Audit lingkungan merupakan suatu jaminan untuk menghindari perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan. Audit lingkungan juga bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran para pekerja tentang pentingnya ketaatan persyaratan perlindungan lingkungan dan resiko dari ketidaktaatan.
Meningkatkan Produktivitas
Audit lingkungan dapat meningkatakan kesadaran para pekerja akan pentingnya ketaatan dan resiko dari ketidak-taatan pada persyaratan perlindungan lingkungan. Kesadaran yang tinggi tersebut tentu saja dapat memperbaiki kinerja perusahaan di bidang lingkungan dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Mengurangi Risiko Kerusakan Lingkungan
Salah satu dari fungsi audit lingkungan perusahaan adalah meningkatkan pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan, misalnya standar emisi udara, limbah cair, penganan limbah dan standar operasi lainnya. Hal ini merupakan jaminan untuk menghindari perusakan atau kecenderungan perusakan lingkungan.
Fungsi Pelaporan
Laporan hasil audit lingkungan berguna bagi kepentingan usaha atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, dan pemerintah yang berkaitan dengan pembuktian pelaksanaan pengelolaan lingkungan secara baik dan benar, yang juga menjadi amat penting apabila dibutuhkan dalam pembuktian sengketa pada proses pengadilan.
KARAKTERISTIK AUDITOR
Kualifikasi minimum auditor yang layak baik untuk internal dan eksternal tergantung beberapa faktor seperti ukuran dan kompleksitas organisasi. Secara umum seorang auditor harus memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Berdiri sendiri - auditor harus berdiri sendiri dari aktivitas yang mereka audit.
- Obyektif - auditor harus adil dan memberikan kesimpulan yang jujur, tidak memihak dan lengkap yang didasarkan atas penemuan audit.
- Berpengalaman - auditor harus mempunyai kombinasi yang sesuai dari pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman untuk melaksanakan audit.
- Berkualifikasi - auditor harus mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan karakteristik audit yang akan dilaksanakan.
Sumber:
- Naskah sesi 34-audit LH.pdf
- Kuliah 2 Audit Sistem Pengelolaan Lingkungan.ppt
- http://www.paradigm-consultant.com/2009/08/22/audit-sistem-manajemen-lingkungan/
- http://slideplayer.info/slide/4001315/
No comments:
Post a Comment